
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur peradilan dalam penyelesaian perkara kewarisan, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Waris pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran PTA Palangka Raya serta Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah. Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Media Center dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, para hakim, termasuk Ina Aulia Rahayu, S.H., serta aparatur terkait.
Bimtek menghadirkan Wakil Ketua PTA Palangka Raya, Drs. Muhammad Taufik, S.H., M.H., sebagai pemateri. Kegiatan difokuskan pada penguatan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam penyelesaian perkara waris, mengingat perkara kewarisan memiliki karakteristik yang kompleks dan membutuhkan ketelitian dalam mengidentifikasi fakta, kedudukan para ahli waris, harta peninggalan, serta penerapan hukum yang tepat.
Salah satu materi yang menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut adalah bedah Putusan Nomor 27/Pdt.G/2007/PA-Pyb. Melalui bedah putusan, peserta diajak mencermati penerapan hukum kewarisan dalam perkara konkret, termasuk konstruksi fakta, pembuktian, pertimbangan hukum, dan dasar pengambilan keputusan. Pembahasan perkara konkret tersebut menjadi sarana untuk memperkaya perspektif hakim dalam menangani perkara kewarisan yang memiliki persoalan hukum beragam.
Bagi Ina Aulia Rahayu, S.H., kegiatan bimtek menjadi kesempatan untuk memperdalam pemahaman dan meningkatkan ketelitian dalam penyelesaian perkara waris. Materi dan pembahasan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan penyelesaian perkara, sekaligus mendukung terwujudnya putusan yang berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas aparatur peradilan. Dengan penguatan kompetensi secara berkelanjutan, diharapkan kualitas pelayanan dan penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau semakin optimal.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), IAR/Timred”
1758. Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan melalui Bimtek Daring Selanjutnya