PA Pulang Pisau Tindak Lanjuti Rekonsiliasi Data Riwayat Jabatan Sinkronisasi SIKEP dan SIASN

Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau menindaklanjuti instruksi pembaruan pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung RI, khususnya pada modul Riwayat Jabatan, sebagai bagian dari rangkaian proses sinkronisasi data antara SIKEP dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Pembaruan pada modul Riwayat Jabatan tersebut menghadirkan fitur yang dapat digunakan untuk melihat dan/atau menghapus riwayat jabatan yang belum sesuai dengan data pada SIASN. Fitur ini diharapkan dapat membantu satuan kerja dalam melakukan pemeriksaan dan rekonsiliasi data kepegawaian sehingga data yang tersaji pada kedua sistem dapat semakin akurat dan sesuai.
Menindaklanjuti pembaruan tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau telah melakukan pemeriksaan terhadap data Riwayat Jabatan aparatur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat 10 akun yang terdiri dari hakim dan pegawai yang memerlukan tindak lanjut rekonsiliasi data antara SIKEP dan SIASN.
Perbedaan data tersebut dapat disebabkan oleh beberapa kondisi, antara lain adanya kesalahan penginputan pada data-data lampau maupun kemungkinan adanya data yang tercatat secara ganda (duplikasi). Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap riwayat jabatan masing-masing agar data yang terdapat dalam SIKEP dapat disesuaikan dengan data pada SIASN.
Proses rekonsiliasi dilakukan dengan mencermati riwayat jabatan yang tercatat pada masing-masing sistem. Apabila ditemukan data yang belum sesuai atau terdapat data yang terduplikasi, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme dan petunjuk penggunaan yang telah ditetapkan.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai pembaruan modul Riwayat Jabatan dapat dipelajari melalui Petunjuk Penggunaan yang telah disediakan oleh pusat. Petunjuk tersebut menjadi acuan dalam melakukan pemeriksaan, penghapusan data yang tidak sesuai, maupun langkah tindak lanjut lainnya pada modul Riwayat Jabatan SIKEP.
Melalui tindak lanjut ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus mendukung tertib administrasi kepegawaian dan pemutakhiran data aparatur, sekaligus mendukung proses integrasi dan sinkronisasi data antara SIKEP Mahkamah Agung RI dan SIASN.