Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1732. Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Penyampaian Materi Perkara Waris, YM. Wakil Ketua PTA Palangka Raya Tekankan Peningkatan Kompetensi
1732. Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Penyampaian Materi Perkara Waris, YM. Wakil Ketua PTA Palangka Raya Tekankan Peningkatan Kompetensi
  

Ketua Bersama Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengikuti Penyampaian Materi Perkara Waris dan Harta Bersama Oleh YM Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Secara Daring, Rabu (07/10/2026)

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Hakim dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan pemahaman hukum dalam menangani berbagai perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama, khususnya perkara kewarisan dan harta bersama. Hal tersebut menjadi salah satu penekanan yang disampaikan oleh YM. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya (Drs. Muhammad Taufik, S.H., M.H.) dalam kegiatan penyampaian materi perkara waris kepada seluruh Hakim di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Kegiatan tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam penyampaian materinya, YM. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya tersebut menekankan bahwa perkara kewarisan merupakan salah satu jenis perkara yang membutuhkan kecermatan, ketelitian, serta penguasaan hukum yang memadai. Hakim harus mampu memahami secara komprehensif aspek hukum maupun fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Di sela-sela penyampaian materi, beliau menegaskan bahwa Hakim dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensi dalam menangani perkara kewarisan dan harta bersama. Peningkatan kompetensi tersebut dinilai penting mengingat dalam praktiknya perkara kewarisan dan harta bersama dapat memiliki tingkat kompleksitas yang beragam serta melibatkan berbagai persoalan hukum dan fakta yang harus dianalisis secara cermat. Penguasaan terhadap hukum kewarisan, menurut beliau, tidak hanya berkaitan dengan pemahaman mengenai siapa saja yang menjadi ahli waris dan bagian masing-masing ahli waris, tetapi juga mencakup kemampuan Hakim dalam mengidentifikasi objek sengketa, kedudukan hukum para pihak, serta berbagai persoalan yang muncul dalam proses pemeriksaan perkara, ujar beliau.

Kegiatan penyampaian materi ini sekaligus menjadi sarana bagi para Hakim untuk memperdalam pengetahuan, menyamakan persepsi, serta berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan praktik penyelesaian perkara kewarisan.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan para Hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dapat terus mengembangkan kapasitas dan profesionalismenya, sehingga mampu memberikan putusan yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi para pencari keadilan.

Kegiatan berlangsung dengan baik dan diikuti secara aktif oleh seluruh peserta hingga selesai.“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred”

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau