
Pulang Pisau |pa-pulangpisau.go.id
07 Oktober 2026. Petugas Arsip Perkara Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau Tesar satria nugraha, S.H. melaksanakan penerimaan berkas perkara sebagai bagian dari proses administrasi dan pengelolaan arsip perkara di lingkungan satuan kerja.
Penerimaan berkas dilakukan dengan memastikan dokumen perkara yang diterima telah sesuai dengan ketentuan administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap berkas yang masuk kemudian diperiksa dan ditata secara sistematis untuk memudahkan proses penyimpanan serta pencarian kembali apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Pengelolaan arsip perkara merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi peradilan. Arsip yang tersusun dengan baik akan mempermudah aparatur dalam memperoleh informasi dan dokumen perkara secara cepat, tepat, dan akurat.
Petugas arsip juga senantiasa memperhatikan keamanan dan kerahasiaan dokumen perkara selama proses penerimaan dan penyimpanan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen PA Pulang Pisau dalam menjaga tertib administrasi serta mendukung pelayanan peradilan yang profesional. Dengan pengelolaan arsip yang tertib dan teratur, diharapkan administrasi perkara di PA Pulang Pisau dapat berjalan semakin efektif dan efisien serta mendukung terwujudnya pelayanan yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan.
C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Str/TimRed