Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1701. Sela Waktu Sidang, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Kejar Penyusunan BAS
1701. Sela Waktu Sidang, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Kejar Penyusunan BAS
  

Sela Waktu Sidang, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Kejar Penyusunan BAS

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 06 Oktober 2026, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., yang ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Panitera Pengganti dalam empat agenda persidangan hari ini, menunjukkan dedikasi dan produktivitas kerja yang tinggi di sela-sela tugasnya. Dari total empat perkara yang dijadwalkan, beliau bersama jajaran majelis hakim telah sukses menyelesaikan tiga rangkaian persidangan dengan tertib dan lancar. Sementara itu, untuk satu perkara tersisa, jalannya persidangan harus tertunda sejenak dikarenakan pihak yang berperkara belum hadir di ruang sidang, sehingga majelis dan panitera pengganti perlu menunggu kehadiran para pihak tersebut sesuai dengan jadwal panggilan yang telah ditentukan.

Memanfaatkan waktu jeda sambil menunggu kehadiran pihak berperkara yang belum hadir, Kartini tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk memaksimalkan efisiensi kerja. Beliau langsung bergerak cepat menyelesaikan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) dari ketiga perkara yang sebelumnya telah rampung disidangkan. Pembuatan BAS ini merupakan dokumen administratif yang sangat vital dan harus segera diselesaikan dengan cermat untuk merangkum seluruh jalannya persidangan, mulai dari keterangan saksi, pemeriksaan alat bukti, hingga penetapan-penetapan yang diputuskan oleh majelis hakim di ruang sidang.

Langkah proaktif yang dilakukan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau ini mencerminkan profesionalisme serta komitmen tinggi aparatur peradilan dalam menjaga kualitas tertib administrasi perkara. Dengan segera merampungkan dokumen persidangan di sela waktu tunggu, proses penyelesaian berkas perkara secara keseluruhan dapat berjalan lebih cepat tanpa hambatan berarti. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata pelayanan prima yang konsisten diberikan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau demi mewujudkan tertib administrasi yang akuntabel dan transparan bagi para pencari keadilan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”