Akhir Bulan, PA Pulang Pisau Laksanakan Rekonsiliasi PNBP Tanpa Selisih

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 01 Oktober 2026 – Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau secara rutin melaksanakan rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada setiap akhir bulan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan akurasi administrasi keuangan.
Rekonsiliasi dilakukan dengan mencocokkan data penerimaan PNBP yang tercatat pada administrasi keuangan dengan data pada sistem terkait. Dalam pelaksanaan rekonsiliasi pada akhir bulan, PA Pulang Pisau tidak ditemukan adanya selisih antara data yang dicatat dan data penerimaan yang direkonsiliasi.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa pencatatan dan penyetoran PNBP selama periode berjalan telah dilakukan secara tertib dan sesuai dengan data transaksi yang ada. Proses rekonsiliasi juga menjadi langkah penting untuk memastikan setiap penerimaan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
Dalam pelaksanaannya, Kasir PA Pulang Pisau melakukan pengecekan data penerimaan secara teliti sebelum proses rekonsiliasi dilakukan. Setiap transaksi diperiksa untuk memastikan kesesuaian nominal, jenis penerimaan, serta pencatatannya dalam administrasi keuangan.
Kegiatan rekonsiliasi pada akhir bulan juga menjadi bagian dari komitmen PA Pulang Pisau dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi pengelolaan PNBP. Dengan dilaksanakannya rekonsiliasi secara rutin, potensi kesalahan pencatatan dapat diketahui dan ditindaklanjuti sejak dini.
Tidak ditemukannya selisih dalam rekonsiliasi PNBP menjadi salah satu indikator tertibnya proses administrasi penerimaan pada PA Pulang Pisau. Ke depan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara konsisten guna mendukung pengelolaan PNBP yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ADR/TimRed