Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1639. PPPK PA Pulang Pisau Komit Jaga Tertib Administrasi Simpan Arsip Perkara di Ruang Khusus
1639. PPPK PA Pulang Pisau Komit Jaga Tertib Administrasi Simpan Arsip Perkara di Ruang Khusus
  

Jumat (02 Oktober 2026). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tertib administrasi perkantoran. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penyimpanan berkas arsip perkara secara terstruktur dan aman di ruang arsip kantor setempat.

Kegiatan pengelolaan arsip ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan penelusuran dokumen peradilan bagi para pencari keadilan. Setiap berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dipilah, ditata, dan disimpan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kearsipan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung.

Menurut Tesar satria nugraha, S.H. PPPK PA Pulang Pisau, pengelolaan arsip yang baik menjadi fondasi penting dalam menunjang pelayanan publik yang prima. Dengan sistem penyimpanan yang tertata rapi di ruang arsip, pencarian data maupun dokumen pendukung di kemudian hari dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan efisien tanpa hambatan berarti.

Pihak kesekretariatan dan kepaniteraan PA Pulang Pisau turut mengapresiasi dedikasi para PPPK dalam menjaga kerapian dan keamanan dokumen penting negara tersebut. Diharapkan, konsistensi dalam pengelolaan arsip ini dapat terus dipertahankan demi mewujudkan tertib administrasi yang berkelanjutan di instansi peradilan agama.

C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Str/TimRed