Wujudkan Transparansi Publik, Website PPID PA Pulang Pisau Raih Ratusan Ribu Kunjungan Sejak Resmi Diluncurkan

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 1 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau terus menorehkan komitmen nyata dalam memperkuat keterbukaan informasi peradilan bagi masyarakat luas melalui optimalisasi portal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sejak resmi diluncurkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., pada momentum bersejarah Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-81 tanggal 19 Agustus 2026 lalu, platform digital ini mendapatkan sambutan yang sangat positif dari publik. Berdasarkan data statistik terkini per 1 Oktober 2026, portal PPID PA Pulang Pisau telah mencatatkan total akumulasi kunjungan mencapai 153.983 kali. Capaian yang tergolong impresif dalam kurun waktu singkat ini membuktikan tingginya kebutuhan serta antusiasme masyarakat pencari keadilan dalam mengakses informasi peradilan secara akurat, mudah, dan transparan.
Antusiasme akses informasi publik tersebut tecermin dari data trafik kunjungan berkala yang terus menunjukkan aktivitas interaksi masyarakat yang stabil. Pada bulan pertama pasca peluncuran (Agustus–September), situs web PPID berhasil membukukan sebanyak 405 kunjungan pada bulan lalu serta mencatatkan aktivitas mingguan sebanyak 86 kunjungan pada minggu sebelumnya dan 50 kunjungan pada minggu berjalan. Sementara itu, trafik harian mencatat sebanyak 14 kunjungan pada hari kemarin dan 6 kunjungan pada hari ini yang terus berjalan secara real-time. Penyajian statistik yang transparan ini menjadi sarana evaluasi internal untuk terus meningkatkan kualitas konten publikasi, mulai dari regulasi peradilan, informasi berkala, hingga tata cara permohonan informasi publik.
Suksesnya pengelolaan portal PPID ini tidak terlepas dari peran aktif Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., selaku PPID, bersama seluruh tim pengelola dalam menyajikan layanan informasi peradilan yang responsif dan akuntabel. Kehadiran website khusus PPID ini merupakan langkah strategis instansi dalam mendukung pemenuhan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Melalui pencapaian ratusan ribu kunjungan digital ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau semakin optimis untuk terus mendorong perwujudan badan peradilan yang modern, terpercaya, serta berorientasi penuh pada pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau.
C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”