
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menyetujui usulan revisi anggaran untuk Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau beserta satker peradilan agama lainnya di seluruh Indonesia. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2597/DJA/RA1/IX/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal Persetujuan Revisi Anggaran.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul hasil trilateral meeting antara Mahkamah Agung RI, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan yang diselenggarakan pada Selasa, 29 September 2026, terkait penyesuaian Prioritas Nasional Tahun Anggaran 2026.
Revisi anggaran ini berfokus pada mekanisme revisi administrasi, meliputi pemanfaatan sisa anggaran kontraktual/swakelola untuk penambahan volume Rincian Output (RO) yang sama, pemutakhiran Halaman III DIPA, serta pemutakhiran Data Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) pada Program Penegakan dan Pelayanan Hukum (005.04.BF) serta Kegiatan Tatalaksana Peradilan Agama (1053).
Melalui persetujuan tersebut, PA Pulang Pisau mendapatkan alokasi penambahan volume target kinerja pada Rincian Output Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) sebesar Rp4.907.000,00 dengan target penyelesaian sebanyak 19 perkara. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa penyesuaian anggaran ini tidak diperbolehkan untuk menambah pagu biaya perjalanan dinas.
Persetujuan revisi anggaran ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan daya serap anggaran serta memperluas akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat kurang mampu di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RHY/Timred”