Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1563. Pengadilan Agama Pulang Pisau Silaturahmi ke Bupati Kabupaten Pulang Pisau
1563. Pengadilan Agama Pulang Pisau Silaturahmi ke Bupati Kabupaten Pulang Pisau
  

–

Pengadilan Agama Pulang Pisau Silaturahmi ke Bupati Kabupaten Pulang Pisau


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Rabu, 30 September 2026 Pengadilan Agama Pulang Pisau melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka membahas rencana Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal untuk membangun sinergi dan memperkuat kerja sama antarlembaga dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang membutuhkan layanan hukum dan peradilan.

Dalam koordinasi tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan beberapa hal terkait rencana kerja sama yang akan dituangkan dalam MoU. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih efektif, mudah, dan berkualitas.

Selain membahas substansi kerja sama, koordinasi juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi mengenai bentuk, ruang lingkup, serta mekanisme pelaksanaan MoU agar nantinya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan hasil yang optimal bagi kedua belah pihak.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. berharap melalui koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, hubungan kelembagaan dapat semakin erat. Kerja sama tersebut juga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan adanya koordinasi ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum serta mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin transparan, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed