Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1502. Pengembalian Sisa Panjar Perkara Bulan Agustus 2026
1502. Pengembalian Sisa Panjar Perkara Bulan Agustus 2026
  

Pengembalian Sisa Panjar Perkara Bulan Agustus 2026

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau — Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menyampaikan informasi kepada para pihak mengenai pengembalian sisa panjar biaya perkara selama periode transaksi 1 sampai dengan 31 Agustus 2026.

Pengembalian sisa panjar merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan informatif kepada masyarakat. Sisa panjar biaya perkara dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah kebutuhan biaya perkara yang telah ditetapkan terpenuhi dan terdapat saldo yang masih tersisa.

Berdasarkan laporan pengembalian sisa panjar biaya perkara bulan Agustus 2026, tercatat 16 transaksi pengembalian dengan total dana yang telah dikembalikan sebesar:

Rp5.405.500,00

Pengembalian tersebut mencakup perkara yang tercatat pada periode transaksi bulan Agustus 2026, dengan seluruh transaksi dalam laporan berstatus “Sudah Dikembalikan”.

Informasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pihak dalam mengetahui status pengembalian sisa panjar perkara yang menjadi haknya. Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya memastikan setiap proses administrasi dan keuangan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat dipantau secara terbuka.

Bagi para pihak yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai rincian pengembalian sisa panjar biaya perkara, dapat menghubungi petugas PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau atau datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau pada jam pelayanan.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”