–
Akhir Tahun 2025, PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Aktivasi Coretax

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Vicky Noval Perdana Satria, S.H. selaku PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan kegiatan aktivasi akun, pengisian serta penyesuaian informasi data pribadi masing-masing pada aplikasi Coretax. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal persiapan pelaporan pajak tahunan SPT Tahunan PPh orang pribadi pegawai yang direncanakan mulai dilaksanakan pada awal Januari atau awal tahun 2026. Aktivasi Coretax ini merupakan langkah penting dalam penyesuaian sistem perpajakan yang terintegrasi secara digital, guna meningkatkan akurasi data, transparansi, serta kemudahan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan bagi aparatur negara.
Vicky Noval Menyampaikan “Melalui aktivasi akun Coretax, setiap pegawai memastikan bahwa data identitas, data perpajakan, serta informasi pendukung lainnya telah sesuai dan valid, sehingga proses pelaporan pajak dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Permintaan sertifikat elektronik juga menjadi bagian penting dalam mendukung keamanan dan keabsahan proses administrasi perpajakan secara digital,” tutur Noval.
Kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi pegawai, antara lain meningkatkan pemahaman terhadap sistem perpajakan berbasis elektronik, meminimalisir kesalahan pengisian SPT Tahunan, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaporan pajak. Selain itu, penggunaan Coretax juga mendorong efektivitas dan efisiensi pelayanan administrasi perpajakan sejalan dengan transformasi digital di lingkungan peradilan.
Dengan adanya persiapan sejak dini, diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi secara tepat waktu pada awal Tahun 2026, sebagai wujud kepatuhan pajak, integritas aparatur, serta dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”.