Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1409. Perdalam Regulasi Kepegawaian, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pembelajaran Mandiri Pemberhentian PNS
1409. Perdalam Regulasi Kepegawaian, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pembelajaran Mandiri Pemberhentian PNS
  

Perdalam Regulasi Kepegawaian, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pembelajaran Mandiri Pemberhentian PNS


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 5 Agustus 2026 – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., terus berkomitmen untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kompetensi di bidang manajemen sumber daya manusia aparatur. Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilannya dalam menyelesaikan program pembelajaran mandiri Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan oleh Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Program e-learning mandiri yang diikuti tersebut berfokus pada topik “Pemberhentian PNS” dengan bobot sertifikasi sebesar 2 Jam Pelajaran (2 JP). Pembelajaran ini diakses dan diselesaikan secara digital melalui sistem Knowledge Management System Manajemen Aparatur Sipil Negara (KMS MASN) Kantor Regional X BKN pada tanggal 5 Agustus 2026.

Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai aturan dan mekanisme pemberhentian PNS, diharapkan dapat semakin memperkuat wawasan hukum kepegawaian serta mendukung tata kelola administrasi yang tertib di lingkungan satuan kerja. Keikutsertaan ini sekaligus menjadi wujud nyata Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mendorong para aparatur untuk terus belajar dan beradaptasi guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”