Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1406. Menilik Ruang Arsip Zona Integritas Pengadilan Agama Pulang Pisau
1406. Menilik Ruang Arsip Zona Integritas Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Menilik Ruang Arsip Zona Integritas Pengadilan Agama Pulang Pisau


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Agama Pulang Pisau terus melakukan pembenahan di berbagai lini, salah satunya melalui penataan Ruang Arsip Zona Integritas yang representatif dan tertata dengan baik.

Penataan ruang arsip ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, serta mendukung keterbukaan informasi publik. Dalam implementasi Zona Integritas, pengelolaan arsip tidak hanya berfokus pada kerapian fisik, tetapi juga pada kemudahan akses, keamanan dokumen, serta ketepatan penemuan kembali arsip. Dokumen disusun berdasarkan klasifikasi dan diberi label yang jelas, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pelayanan administrasi maupun kebutuhan penelusuran data.

Keberadaan Ruang Arsip Zona Integritas yang tertata dengan baik mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan. Selain itu, pengelolaan arsip yang tertib juga menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung penilaian Zona Integritas.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”