Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1356. VALIDASI DATA PELATIHAN PADA APLIKASI SIKEP, PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU PASTIKAN DATA PEGAWAI AKURAT
1356. VALIDASI DATA PELATIHAN PADA APLIKASI SIKEP, PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU PASTIKAN DATA PEGAWAI AKURAT
  

VALIDASI DATA PELATIHAN PADA APLIKASI SIKEP, PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU PASTIKAN DATA PEGAWAI AKURAT


Pulang Pisau, 23 Juli 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan kegiatan validasi data pelatihan pegawai pada aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung RI sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan data kepegawaian dan pengembangan kompetensi aparatur. Kegiatan ini dilakukan oleh Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana dengan melakukan verifikasi terhadap data pelatihan yang telah diikuti oleh para pegawai.

Validasi dilakukan terhadap sejumlah data pelatihan yang telah tercatat pada menu Pengembangan Kompetensi SIKEP, meliputi kesesuaian nama pelatihan, instansi penyelenggara, nomor sertifikat, tanggal sertifikat, serta kelengkapan dokumen pendukung yang diunggah oleh masing-masing pegawai.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 23 Juli 2026, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau. Adapun pelatihan yang diverifikasi berasal dari berbagai penyelenggara, antara lain Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.

Tujuan dari pelaksanaan validasi ini adalah untuk memastikan seluruh data pengembangan kompetensi pegawai yang tersimpan dalam SIKEP telah sesuai dengan dokumen asli dan dapat digunakan sebagai data pendukung dalam pembinaan karier, pengembangan kompetensi, serta kebutuhan administrasi kepegawaian lainnya.

Pelaksanaan validasi dilakukan dengan cara memeriksa setiap data pelatihan yang masuk ke dalam sistem, mencocokkannya dengan sertifikat pelatihan yang dimiliki pegawai, kemudian memberikan status validasi sesuai ketentuan yang berlaku pada aplikasi SIKEP. Data yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pegawai untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebelum memperoleh status valid.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan tertib administrasi kepegawaian serta mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang profesional, akuntabel, dan berintegritas sesuai dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) TimRed/JA”