Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1349. PETUNJUK ARAH DAN APAR PA PULANG PISAU
1349. PETUNJUK ARAH DAN APAR PA PULANG PISAU
  

PETUNJUK ARAH DAN APAR PA PULANG PISAU

Petunjuk arah di Pengadilan Agama Pulang Pisau diletakkan strategis di area parkir, lobi, dan lantai (PTSP) sejajar mata untuk memandu pengunjung menuju ruang sidang, layanan publik, atau jalur evakuasi. Pemasangan ini bertujuan meningkatkan keteraturan, mempermudah mobilitas, serta memastikan keamanan dalam keadaan darurat, pemasangan Petunjuk evakuasi diletakkan sejajar dengan mata (eye level) untuk memastikan visibilitas yang jelas saat kondisi darurat. Tanda ini mengarahkan pengunjung menuju tangga darurat terdekat atau titik kumpul (muster point). Peletakan jalur evakuasi di pengadilan didasari pada standar keselamatan bangunan gedung dan harus mempertimbangkan denah spesifik bangunan untuk memastikan rute yang paling cepat dan aman menuju titik kumpul, Secara ringkas, peletakan jalur evakuasi di pengadilan adalah bagian dari sistem manajemen keselamatan gedung yang terstruktur, dirancang untuk memandu semua orang di dalamnya menuju tempat aman secepat mungkin saat keadaan darurat.

Kemudian Peletakan stiker atau tanda Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di pengadilan harus mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.04/MEN/1980 yang menetapkan standar keselamatan kerja untuk penanggulangan kebakaran, Dengan mematuhi standar ini, visibilitas APAR akan maksimal, memungkinkan respons cepat dan efektif jika terjadi kebakaran di lingkungan pengadilan.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Sr/TimRed”

 

 

Berita Selanjutnya