Catatan Refleksi Akhir Tahun 2025 Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau: Jabatan sebagai Ladang Pengabdian

Pulang Pisau, 22 Desember 2025 – Menjelang berakhirnya Tahun 2025, Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ibu Rahmayani, S.H.I., M.H., menyampaikan catatan refleksi atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kesekretariatan dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif, profesional, dan berintegritas.
Dalam catatan refleksinya, dituliskan bahwa setiap atasan, termasuk Sekretaris Pengadilan, memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara efektif dan berkelanjutan terhadap seluruh pegawai. Pembinaan yang konsisten menjadi kunci dalam menjaga kedisiplinan, meningkatkan kinerja, serta memastikan seluruh tugas dan fungsi organisasi berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Pengadilan memegang peran strategis dalam menunjang kelancaran jalannya persidangan dan meningkatkan kualitas layanan pengadilan. Dukungan administrasi yang tertib, pengelolaan anggaran yang akuntabel, manajemen kepegawaian yang profesional, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai merupakan fondasi penting bagi terwujudnya pelayanan peradilan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Lebih lanjut ditekankan bahwa jabatan bukanlah sarana untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan sebuah amanah dan ladang pengabdian. Jabatan tersebut menuntut integritas, tanggung jawab, serta keteladanan dalam setiap sikap dan tindakan. Keteladanan pimpinan menjadi cerminan nilai-nilai organisasi yang akan membentuk budaya kerja aparatur pengadilan yang beretika dan berorientasi pada pelayanan.
Melalui catatan refleksi akhir tahun ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau khususnya bagian Kesekretariatan dapat terus memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja, menjaga profesionalisme, serta memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), RHY/Ses/Timred”