Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1272. Tertib Administrasi, Panitera Pengganti PA Pulang Pisau Rampungkan Penyusunan Berkas Perkara Ikrar Talak
1272. Tertib Administrasi, Panitera Pengganti PA Pulang Pisau Rampungkan Penyusunan Berkas Perkara Ikrar Talak
  

Tertib Administrasi, Panitera Pengganti PA Pulang Pisau Rampungkan Penyusunan Berkas Perkara Ikrar Talak

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Menjelang pelaksanaan agenda sidang yang padat di penghujung tahun, Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau melakukan penyusunan dan perapian berkas perkara secara intensif, khususnya untuk perkara Ikrar Talak dengan nomor perkara 103/Pdt.G/2025/PA.Pps. Proses ini merupakan bagian krusial dari manajemen perkara guna memastikan seluruh dokumen hukum tersusun secara sistematis dan memenuhi standar administrasi peradilan yang berlaku sebelum diserahkan kepada majelis hakim.

Dalam berkas perkara yang sedang disusun tersebut, Panitera Pengganti telah memastikan kelengkapan dokumen pendukung yang vital, termasuk Penetapan Hari Sidang yang telah ditetapkan sejak 8 Desember 2025 serta Relaas Panggilan Sidang kepada para pihak. Selain itu, unsur utama dalam penyelesaian berkas ini adalah penyertaan Berita Acara Sidang (BAS) yang akurat, yang mencatat seluruh jalannya proses persidangan secara detail. Kelengkapan dokumen ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi hakim dalam memimpin jalannya sidang Ikrar Talak yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu, 17 Desember 2025.

Ketelitian Panitera Pengganti dalam menyusun berkas perkara ini mencerminkan profesionalisme PA Pulang Pisau dalam menjaga alur birokrasi persidangan yang transparan dan akuntabel. Dengan berkas yang telah dilengkapi BAS dan berbagai penetapan terkait, proses hukum dapat berjalan lebih efisien tanpa hambatan administratif. Upaya berkelanjutan dalam penataan berkas ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang mencari kepastian hukum melalui pengadilan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), A.F/Timred”