–
Panitera Muda Hukum Mempersiapkan Persidangan Cerai Gugat
Di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin, 11 Desember 2025. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., yang juga bertugas sebagai Panitera Pengganti dalam perkara Cerai Gugat Nomor 110/Pdt.G/2025/PA.Pps, melaksanakan persiapan proses persidangan dengan agenda pembacaan gugatan. Persiapan tersebut dilakukan guna memastikan persidangan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebagai Panitera Pengganti, Kartini, S.H.I. mempersiapkan administrasi persidangan, termasuk kelengkapan berkas perkara serta pencatatan yang diperlukan selama jalannya sidang.
Agenda pembacaan gugatan merupakan tahapan awal dalam proses pemeriksaan perkara cerai gugat, yang menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam memahami pokok perkara yang diajukan oleh Penggugat. Melalui persiapan yang optimal, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada para pencari keadilan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”