–
Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Menyusun
Berita Acara Sidang Perkara Nomor 110/Pdt.G/2025/PA.Pps

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin, 11 Desember 2025. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., yang juga merupakan Panitera Pengganti Nomor perkara Cerai Gugat Nomor 110/Pdt.G/2025/PA.Pps telah melaksanakan tugas pencatatan persidangan dengan menyusun Berita Acara Sidang (BAS). Penyusunan Berita Acara Sidang tersebut dilakukan setelah persidangan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Dalam Berita Acara Sidang, Panitera Pengganti mencatat seluruh jalannya persidangan secara tertib dan akurat, mulai dari kehadiran para pihak, agenda persidangan, hingga keterangan dan peristiwa penting yang terjadi selama persidangan.
Pembuatan Berita Acara Sidang ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Panitera Pengganti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, guna menjamin tertib administrasi perkara serta mendukung transparansi dan akuntabilitas proses peradilan. Dengan tersusunnya Berita Acara Sidang perkara Nomor 110/Pdt.G/2025/PA.Pps, diharapkan proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lancar dan menjadi dasar administrasi yang sah bagi tahapan persidangan selanjutnya.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”