Transformasi Layanan Digital: Panitera Sosialisasikan E-AC di Desa Pangkoh

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selain membahas persiapan Sidang di Luar Gedung tahun 2026, pertemuan antara Panitera PA Pulang Pisau, Bapak Muhamad Basyir, S.H.I., dengan Kepala Desa Pangkoh Hilir menjadi momentum penting untuk sosialisasi inovasi layanan digital Mahkamah Agung. Panitera secara khusus meminta izin kepada Kepala Desa untuk memperkenalkan kepada masyarakat setempat aplikasi E-AC (Elektronik Akta Cerai) melalui laman resmi eac.mahkamahagung.go.id.
Dalam sosialisasi singkat kepada masyarakat yang sedang berada di Balai Desa, Panitera menyampaikan informasi krusial mengenai perubahan dokumen Akta Cerai (AC). Beliau menjelaskan bahwa saat ini, Akta Cerai tidak lagi dicetak dalam bentuk fisik dengan kertas tebal, melainkan hadir dalam format elektronik yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik. Inovasi ini didorong untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses, menyimpan, dan memverifikasi keabsahan dokumen perceraian mereka.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari nilai Smart ASN dan komitmen Berorientasi Pelayanan yang diusung oleh PA Pulang Pisau. Dengan memperkenalkan E-AC langsung ke tingkat desa, PA Pulang Pisau berupaya memutus mata rantai informasi yang salah (hoaks) dan memastikan masyarakat di pelosok mengetahui bahwa layanan peradilan telah bertransformasi sepenuhnya ke era digital. Hal ini sekaligus mempersiapkan masyarakat Desa Pangkoh Hilir untuk menerima layanan Sidang Keliling 2026 dengan pemahaman digital yang lebih baik.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), A.F/Timred”
1202. Bangun Kebersamaan Lewat Santap Bersama, Suasana Hangat Warnai Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau Selanjutnya
1214. OPTIMALKAN RUANG KESEHATAN PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU Sebelumnya