Pengadilan Agama Pulang Pisau Pasang Poster Kode Etik
Panitera Pengganti dan Jurusita di Ruang Kepaniteraan

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 11 Desember 2025. Dalam rangka memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur peradilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau memasang Poster Kode Etik Panitera Pengganti dan Jurusita di ruang kepaniteraan. Poster ini berfungsi sebagai pengingat dan pedoman moral bagi seluruh pegawai, khususnya mereka yang bertugas dalam pelayanan administrasi perkara dan persidangan. Poster yang dipasang memuat enam poin utama kode etik, antara lain mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, menjaga persatuan dan kerahasiaan jabatan, memiliki kepribadian yang luhur, bekerja dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan, serta mematuhi empat tertib: tertib administrasi, tertib perkantoran, tertib jam kerja, dan tertib rumah tangga.
Dengan penempatan yang strategis di ruang kepaniteraan, diharapkan seluruh aparatur dapat melihat dan mengingat kembali komitmen mereka dalam menjalankan tugas sesuai nilai-nilai profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas. Kehadiran poster ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat yang datang berurusan, sehingga mereka mengetahui standar perilaku yang harus dijunjung oleh para petugas pengadilan. Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa pemasangan kode etik ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pelayanan. Kode etik tersebut menjadi pengingat bahwa setiap pegawai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terjangkau sesuai amanat peradilan modern. Dengan langkah ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin kuat.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”