Pengadilan Agama Pulang Pisau Pasang Larangan Gratifikasi di PTSP

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Gerakan “Stop Gratifikasi” di Pengadilan Agama Pulang Pisau terutama di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah bagian dari komitmen Mahkamah Agung termasuk badan peradilan di bawahnya seperti Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tujuannya adalah memastikan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Terpampang jelas di PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau Stop Gratifikasi untuk masyarakat Kabupaten Pulang Pisau bahwa dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada petugas Pengadilan Agama Pulang Pisau. Karena dapat Gratifikasi akan berubah menjadi tindak pidana suap jika diberikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, berhubungan dengan jabatannya, serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya (misalnya, pemberian untuk memengaruhi putusan perkara, mempercepat proses, atau mendapatkan perlakuan khusus).
Stop Gratifikasi di Pengadilan Agama Pulang Pisau adalah upaya tegas untuk memastikan bahwa seluruh layanan peradilan (termasuk proses pendaftaran, persidangan, hingga putusan) berjalan sepenuhnya berdasarkan aturan dan hukum tanpa ada intervensi atau pengaruh dari pemberian dalam bentuk apapun.
“C.A.T ( Cepat. Aktual. Terpercaya ) NV/TimRed”.