Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1188. Pengadilan Agama Pulang Pisau Letakkan Kotak Saran di Meja Pelayanan Untuk Tingkatkan Pelayanan
1188. Pengadilan Agama Pulang Pisau Letakkan Kotak Saran di Meja Pelayanan Untuk Tingkatkan Pelayanan
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Letakkan Kotak Saran di Meja Pelayanan

Untuk Tingkatkan Pelayanan

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Kamis, 11 Desember 2025. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Pulang Pisau menempatkan kotak saran pada meja layanan PTSP sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun apresiasi secara langsung. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam mewujudkan pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan. Penempatan kotak saran di area yang mudah dijangkau ini diharapkan memberikan kesempatan lebih luas kepada para pencari keadilan untuk menyampaikan pendapat mereka tanpa hambatan. Pengguna layanan dapat mengisi formulir saran secara tertulis dan memasukkannya ke dalam kotak yang tersedia kapan saja selama jam operasional.

Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa seluruh masukan dari masyarakat akan diproses dan ditindaklanjuti dengan serius oleh tim pengelola pelayanan. Setiap saran akan direkap dan dievaluasi secara berkala untuk menjadi dasar perbaikan layanan di masa mendatang. Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, salah satunya dengan memperkuat saluran penyampaian aspirasi seperti kotak saran, survei kepuasan masyarakat, hingga media komunikasi berbasis digital. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan terjalin hubungan yang lebih terbuka antara pengadilan dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred