–
Wujud Nyata Justice for All, PA Pulang Pisau Sukses Tuntaskan 11 Kali Sidang Keliling dan Program Prodeo 2026

PULANG PISAU – Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau sukses menuntaskan seluruh rangkaian program kerja pro-rakyat melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) dan Program Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) untuk tahun anggaran 2026. Program yang mengusung misi mutlak memperluas akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat (justice for all) ini berhasil dirampungkan secara maraton sebanyak 11 kali, terhitung sejak 15 Januari 2026 hingga puncaknya pada 5 Juni 2026.
Langkah progresif ini sengaja dirancang untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang selama ini menghadapi kendala geografis, finansial, maupun keterbatasan transportasi. Guna memangkas jarak yang terlampau jauh dari pusat ibu kota kabupaten, tim sidang keliling PA Pulang Pisau bergerak aktif menyisir wilayah-wilayah pelosok. Aktivitas persidangan tersebut dipusatkan di empat lokasi strategis, yaitu Desa Buntoi (Kecamatan Kahayan Hilir), Desa Tahai Jaya (Kecamatan Maliku), Desa Sebangau Jaya (Kecamatan Sebangau Kuala), dan Desa Jabiren (Kecamatan Jabiren Raya).
Ketua PA Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa kehadiran program jemput bola ini bukan semata-mata bentuk formalitas penyerapan anggaran negara. Menurutnya, program ini adalah pilar krusial dari reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat akar rumput.
“Pelaksanaan sidang di luar gedung ini bukan sekadar rutinitas penyerapan anggaran, melainkan wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat yang kesulitan mengakses pengadilan secara fisik. Kami menjemput bola agar hak-hak hukum masyarakat tetap terpenuhi tanpa harus terbebani ongkos perjalanan yang besar,” ujar Wiryawan Arif dalam keterangan resminya pasca-penutupan rangkaian program tersebut.

Berdasarkan data kumulatif yang dihimpun hingga akhir masa program, tim majelis hakim PA Pulang Pisau tercatat berhasil memeriksa dan memutus sebanyak 44 perkara selama bergulirnya sidang keliling ini. Jika dirinci berdasarkan jenis perkaranya, klasifikasi penanganan kasus terdiri dari 21 perkara gugatan dan 23 perkara permohonan.
Komitmen keadilan untuk semua juga diwujudkan secara konkret melalui optimalisasi anggaran Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo). Diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, PA Pulang Pisau membebaskan biaya perkara bagi 30 warga dari total perkara yang ditangani. Penerima manfaat layanan cuma-cuma ini mencakup pembebasan biaya untuk 18 perkara gugatan serta 12 perkara permohonan.
Keberhasilan penuntasan target per tanggal 5 Juni 2026 ini sekaligus menjadi bukti nyata konsistensi PA Pulang Pisau dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014. Dengan berakhirnya rangkaian program tahun ini, PA Pulang Pisau berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi berkala guna meningkatkan mutu pelayanan prima yang mengedepankan asas kemudahan, kecepatan, serta transparansi penuh di masa-masa mendatang
C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya),FT/Timred