Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1173. Panitera Pengganti PA Pulang Pisau Koordinasi Intensif dengan Panitera Terkait Perkara Permohonan
1173. Panitera Pengganti PA Pulang Pisau Koordinasi Intensif dengan Panitera Terkait Perkara Permohonan
  

Panitera Pengganti PA Pulang Pisau Koordinasi Intensif dengan Panitera Terkait Perkara Permohonan

 

 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Kamis, 11 Desember 2025, Dalam upaya menjaga kualitas dan efisiensi penanganan perkara, Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau, Azmi Fuadi, S.H., hari ini melakukan koordinasi intensif dengan Bapak Muhamad Basyir, S.H.I. selaku Panitera terkait penanganan berkas Perkara Permohonan. Koordinasi ini sangat penting mengingat Perkara Permohonan (seperti permohonan dispensasi kawin, perwalian, atau penetapan ahli waris) seringkali memiliki kekhususan dalam aspek administrasi dan penetapan hukumnya.

Fokus utama dalam koordinasi ini adalah memastikan keseragaman prosedur dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru. Pengecekan mencakup kelengkapan dokumen awal, alur penunjukan Majelis Hakim, hingga mekanisme penetapan oleh Hakim. Koordinasi rutin antara PP dan Panitera merupakan implementasi nilai Kolaboratif dan Harmonis dalam lingkungan kerja. Melalui komunikasi dua arah, potensi kesalahan administrasi dapat dideteksi dan diperbaiki sejak dini, sehingga meminimalkan risiko penundaan sidang.

Langkah proaktif Panitera Pengganti dalam berkoordinasi ini menunjukkan komitmen PA Pulang Pisau terhadap prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dengan terciptanya kesamaan persepsi dan prosedur yang kuat dalam penanganan Perkara Permohonan, PA Pulang Pisau menjamin bahwa masyarakat pencari keadilan akan mendapatkan pelayanan yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), A.F/Timred”