Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1161. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Muhammad Rapli Membagikan ATK dan ART kepada Pegawai Kantor di Pengadilan Agama Pulang Pisau
1161. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Muhammad Rapli Membagikan ATK dan ART kepada Pegawai Kantor di Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Muhammad Rapli Membagikan ATK dan ART kepada Pegawai Kantor di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 10 Desember 2025 — Muhammad Rapli, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melaksanakan kegiatan pembagian ATK (Alat Tulis Kantor) dan ART (Alat Rumah Tangga) kepada para pegawai di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap bulan. Ke depan, pegawai akan diberikan tautan Google Form untuk mengisi kebutuhan ATK dan ART masing-masing.

Daftar ATK yang Umumnya Diminta

  • Kertas HVS berbagai ukuran

  • Pena, pensil, spidol, stabilo

  • Penghapus, rautan, tip-x

  • Klip kertas dan penjepit dokumen

  • Stapler dan isi stapler

  • Gunting dan cutter

  • Map, amplop, dan buku catatan

  • Lem dan selotip

Daftar ART yang Umumnya Diminta

  • Peralatan kebersihan (sapu, pel, tempat sampah, kain lap)

  • Peralatan dapur (gelas, piring, sendok)

  • Perabotan minor (keset, jam dinding, cermin)

  • Barang habis pakai kebersihan/dapur
    (tisu toilet, sabun cuci tangan, sabun cuci piring, kamper, pengharum ruangan)

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), RF/Timred.”