Pengadilan Agama Pulang Pisau Sediakan Smoking Area di Belakang Kantor

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 10 Desember 2025, Pengadilan Agama Pulang PIsau menghadirkan beragam inovasi pelayanan terbaru sebagai salah satu perwujudan pelayanan prima bagi masyakat. Pelayanan terbaru yang dimaksud adalah pelayanan penyediaan Area Merokok (smoking area) untuk para pegawai maupun para pencari keadilan. Selain telah menjadi ketentuan dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Lembaga Peradilan sebagai salah satu Lembaga Pelayanan Publik harus menjadi Kawasan Tanpa Rokok pada dasarnya penyediaan fasilitas smoking area kini telah menjadi sebuah kewajiban, yang dilegitimasi dalam beberapa ketentuan peraturan pasca diundangkannya UU tentang Kesehatan tersebut, di antaranya putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 tentang uji materi pasal 115 UU Kesehatan, yang berisi bahwa setiap ruang publik wajib menyediakan ruang untuk perokok.

Pengadilan Agama Pulang Pisau telah mencanangkan diri sebagai kantor bebas asap rokok. Terkait hal ini, pengumunan kawasan tanpa rokok telah ditampilkan di beberapa tempat, mulai wilayah penerimaan perkara, Ruang Tunggu Sidang dan Ruang masing-masing Pegawai. Selain pertimbangan kepatutan dan kebersihan kantor, faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan yang utama, di mana Pengadilan Agama menjadi wilayah publik tempat berkumpul masyarakat dengan berbagai katagori usia, termasuk lansia dan anak-anak sehingga sangat penting untuk menjaga kesehatan dengan menjaga agar udara tetap bersih. Tetapi, tentu saja sangat sulit untuk menciptakan sebuah kawasan yang benar-benar bebas rokok sama sekali.
Tidak mudah menghilangkan kebiasaan sebagian orang (baik masyarakat pencari keadilan, ataupun pegawai pengadilan itu sendiri) yang mempunyai kebiasaan merokok. Oleh karena itu, larangan merokok yang diterapkan juga harus berimbang dengan penyediaan tempat merokok bagi para perokok.
Maka Pengadilan Agama Pulang Pisau telah mempersiapkan area khusus yang disediakan untuk para perokok, Area merokok ini ditempatkan di sebelah utara kantor untuk masyarakat dan halaman tengah kantor untuk pegawai pengadilan sendiri, dimana dari tempat tersebut diperkirakan asap rokok para pengguna tidak akan mengganggu para pengunjung dan para pihak pencari keadilan.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), RF/Timred”