Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1153. Kasubag PTIP Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau
1153. Kasubag PTIP Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau
  

Kasubag PTIP Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Fandi Triandi, S.E. selaku Kasubag PTIP Pengadilan Agama Pulang Pisau hadiri undangan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kabupaten Pulang Pisau pada hari Senin, 08 Desember 2025, pukul 10.00 WIB. Dengan agenda menetapkan persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertempat di Aula DPRD Pulang Pisau.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pulang Pisau, Tendean Indra Bella, didampingi Wakil Ketua I, Yoppy Satriadi, serta Wakil Ketua II, H. Arif Rahman Hakim. Hadir pula unsur Forkopimda, para anggota dewan, serta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, turut hadir mewakili pihak eksekutif bersama para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, DPRD menyetujui empat raperda usulan eksekutif, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Kedua Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045, Raperda tentang Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

 

Ketua DPRD Pulang Pisau, Tendean Indra Bella, dalam keterangannya menyampaikan bahwa empat raperda tersebut memiliki nilai strategis dan sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah. Ia berharap seluruh perda dapat mulai efektif diterapkan pada tahun 2026.

“C.A.T ( Cepat. Aktual. Terpercaya ) NV/TimRed”.