BAS Disusun Sesuai Prosedur, Panitera Pengganti Menjaga Proses Sidang

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Setelah mengawal jalannya sidang Majelis Hakim, Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau, Azmi Fuadi, S.H., langsung ‘ngebut‘ di meja kerjanya. Agendanya kali ini adalah menyusun dan merapikan Berita Acara Sidang (BAS). BAS ini bukan sekadar catatan biasa, Ini adalah rekaman resmi dan sah dari semua yang terjadi selama persidangan, mulai dari kehadiran para pihak hingga poin-poin penting dalam pemeriksaan saksi.
Azmi memastikan bahwa setiap detail dalam BAS telah disusun sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. Mulai dari format penulisan, urutan jalannya sidang, hingga penandatanganan oleh Ketua Majelis. Ketelitian ini adalah bentuk nyata dari nilai Akuntabel dan Kompeten yang wajib dimiliki ASN peradilan. Beliau memastikan bahwa BAS yang menjadi ‘jejak kaki’ persidangan tersebut bebas dari cacat administrasi, sehingga putusan yang dihasilkan pun memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa digugat karena masalah teknis.
Dengan rampungnya penyusunan BAS yang sesuai prosedur ini, Panitera Pengganti telah berkontribusi besar dalam menjaga integritas produk pengadilan. Berkas yang rapi adalah kunci kelancaran tahap berikutnya, yaitu minutasi dan pengarsipan. Upaya ini merupakan jaminan bagi masyarakat pencari keadilan bahwa proses hukum mereka tercatat secara sah, akurat, dan profesional, sesuai standar PA Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), A.F/Timred”