Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1101. Pelatihan Berlanjut Hakim PA Pulang Pisau Dalami Konsep Usia Perkawinan
1101. Pelatihan Berlanjut Hakim PA Pulang Pisau Dalami Konsep Usia Perkawinan
  

Pelatihan Berlanjut: Hakim PA Pulang Pisau Dalami Konsep Usia Perkawinan

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id


Pulang Pisau, 09 Desember 2025 – Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ina Aulia Rahayu, S.H., kembali mengikuti rangkaian Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi hakim tingkat pertama peradilan agama seluruh Indonesia yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom. Pada sesi ketiga yang berlangsung pagi ini, kegiatan difokuskan pada pendalaman materi mengenai dispensasi kawin dengan menghadirkan narasumber Dr. H. Jarkasih, M.H.

Dalam penyampaian materinya, beliau memberikan penekanan yang mendalam mengenai parameter penilaian alasan sangat mendesak sebagai salah satu unsur kunci dalam mengadili perkara permohonan dispensasi kawin. Beliau menguraikan berbagai indikator yang perlu dicermati hakim, termasuk urgensi faktual, kondisi psikologis anak, risiko sosial, hingga standar perlindungan anak yang wajib menjadi pertimbangan utama dalam setiap putusan.

Kegiatan pembelajaran daring ini dimulai pukul 07.00 dan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. Setelah sesi materi berakhir, peserta pelatihan termasuk Ina Aulia Rahayu, S.H., melanjutkan kegiatan dengan mengerjakan kuis evaluasi untuk mengukur pemahaman terhadap substansi yang telah dipelajari. Pelatihan akan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB dengan materi lanjutan mengenai aspek hukum perlindungan anak, yang menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara dispensasi kawin di lingkungan peradilan agama.

Partisipasi aktif para hakim dalam kegiatan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas penanganan perkara dispensasi kawin serta memperkuat komitmen peradilan agama dalam menjamin terwujudnya perlindungan terbaik bagi anak di Indonesia.

Top of Form

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim