Kode Etik Pegawai
sebagai Pengingat Profesionalisme

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 08 Desember 2025 – Pengadilan Agama Pulang Pisau memajang Kode Etik Pegawai/ASN di area kantor sebagai langkah penguatan budaya kerja profesional. Pemasangan kode etik ini bertujuan memastikan setiap pegawai selalu mengingat standar perilaku yang wajib dijunjung dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kode etik tersebut memuat prinsip-prinsip dasar seperti integritas, kedisiplinan, sikap hormat dalam pelayanan, menjaga kerahasiaan negara, serta menghindari konflik kepentingan. Selain itu, kode etik menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan informasi internal untuk kepentingan pribadi.
Dengan dipajangnya kode etik di ruang yang mudah terlihat, setiap pegawai memiliki rujukan visual yang terus mengingatkan mereka pada kewajiban moral dan hukum sebagai aparatur negara. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa lembaga peradilan berkomitmen menjaga standar etika dalam setiap layanan.
Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap kehadiran kode etik ini tidak hanya menjadi pajangan, tetapi benar-benar diinternalisasi oleh seluruh pegawai. Penguatan etika ini dinilai penting untuk menjaga reputasi lembaga, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”