Air Condioner (AC), Penyejuk Ruangan Wujud Pelayanan yang Lebih Humanis


Pulang Pisau, AC (Air Conditioner) adalah mesin yang mendinginkan, menghilangkan kelembapan, dan menyirkulasikan udara di dalam ruangan untuk menciptakan suhu dan tingkat kenyamanan yang diinginkan. AC bekerja dengan menyerap panas dari udara di dalam ruangan dan memindahkannya ke luar menggunakan refrigeran, serta membantu membersihkan udara melalui sistem penyaringannya.
Seluruh ruangan Pengadilan Agama Pulang Pisau kini dilengkapi dengan air condisioner sebagai penyejuk ruangan sehingga meningkatkan kenyamanan dalam proses pelayanan hukum. Fasilitas ini dipasang untuk menciptakan suasana kerja yang lebih sejuk dan kondusif.
AC yang difungsikan sebagai Penyejuk Ruangan Membantu fokus dan produktivitas dalam menangani gugatan dan dalam pelayanan kepada para pengunjung serta para pihak yang berperkara juga ikut merasa lebih nyaman.
AC ini membuat Aparatur yang bekerja didalam ruangan ini lebih nyaman terlebih lagi yang sedang melayani masyarakat. Pelayanan hukum diharapkan seimbang dengan kenyamanan, karena lingkungan yang sejuk membuat para pihak merasakan kenyamanan dalam pelayanan yang berdampak mampu mengurangi beban masalah yang sedang dihadapi para pihak.
Dengan AC penyejuk mencipkatan lingkungan yang humanis dan hal ini juga merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam meningkatkan kualitas pelayanan demi mewujudkan keadilan yang bermartabat.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”