Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1055. Panmud Hukum Sampaikan Laporan Hasil Penelaahan Penerbitan EAC Kepada Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau
1055. Panmud Hukum Sampaikan Laporan Hasil Penelaahan Penerbitan EAC Kepada Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Panmud Hukum Sampaikan Laporan Hasil Penelaahan Penerbitan EAC

Kepada Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – Pada Jumat, 5 Desember 2025, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., secara resmi menyampaikan laporan hasil penelaahan penerbitan Elektronik Akta Cerai (EAC) kepada Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, Muhamad Basyir, S.H.I., selaku atasan langsung. Laporan tersebut memuat rekapitulasi dan analisis penerbitan EAC sejak diberlakukannya aturan baru pada 1 Juli 2025 hingga akhir November 2025. Dalam laporan tersebut dipaparkan bahwa Pengadilan Agama Pulang Pisau telah menerbitkan 42 dokumen EAC. Kartini juga menyampaikan temuan bahwa sebagian pengguna layanan telah mampu mengunduh EAC secara mandiri, sementara mayoritas masih memerlukan bantuan petugas PTSP dalam proses pengunduhan.

Penelaahan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala untuk memastikan implementasi EAC berjalan sesuai standar operasional dan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Panitera Muhamad Basyir menyambut baik laporan tersebut dan memberikan arahan untuk terus meningkatkan sosialisasi serta pendampingan kepada pihak berperkara agar layanan EAC dapat dimanfaatkan secara optimal. Melalui penyampaian laporan ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan layanan digital demi mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, cepat, dan transparan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”