Pengadilan Agama Pulang Pisau Publikasikan Statistik Pegawai Berdasarkan Kelompok Usia
Pulang Pisau — Pengadilan Agama Pulang Pisau merilis data statistik terbaru mengenai komposisi pegawai berdasarkan kelompok usia. Berdasarkan grafik yang ditampilkan dalam laporan statistik internal, terlihat bahwa jumlah pegawai didominasi oleh kelompok usia produktif.
Data menunjukkan bahwa kelompok usia 21–30 tahun merupakan kelompok dengan jumlah pegawai terbanyak, yakni 11 orang. Disusul kemudian oleh kelompok usia 31–35 tahun dengan 5 orang. Kelompok usia 36–40 tahun memiliki jumlah 1 orang. Kelompok usia 41–45 tahun tercatat sebanyak 4 pegawai, sedangkan kelompok usia 46–50 tahun menunjukkan angka 1 orang, sesuai grafik data usia pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Dari data statistik ini dapat dilihat bahwa di Pengadilan Agama Pulang Pisau terdapat distribusi usia yang seimbang antara usia muda dan usia berpengalaman memberikan kontribusi positif terhadap kualitas pelayanan. Pegawai usia muda dinilai memiliki energi dan adaptasi teknologi yang baik, sementara pegawai di usia yang lebih tinggi memiliki pengalaman dan kedalaman pemahaman prosedural yang kuat.
Statistik ini juga menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan internal, termasuk pendidikan dan pelatihan, peningkatan kompetensi, serta upaya pemerataan beban kerja sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pegawai.
Dengan dipublikasikannya data ini, diharapkan masyarakat dapat melihat keterbukaan informasi serta komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menjaga profesionalitas dan kualitas sumber daya manusia.
“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) TimRed/JA”