Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1031. Hakim PA Pulang Pisau Dalami Konsep Usia Perkawinan melalui E-Learning Dispensasi Kawin
1031. Hakim PA Pulang Pisau Dalami Konsep Usia Perkawinan melalui E-Learning Dispensasi Kawin
  

Hakim PA Pulang Pisau Dalami Konsep Usia Perkawinan melalui E-Learning Dispensasi Kawin

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id


Pulang Pisau, 05 Desember 2025 – Ina Aulia Rahayu, S.H., hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan kegiatan belajar mandiri melalui platform e-learning sebagai bagian dari Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin. Pada sesi pembelajaran daring tersebut, para hakim mempelajari materi mengenai konsep usia perkawinan, termasuk landasan hukum, urgensi batas usia, serta dampaknya terhadap aspek sosial, psikologis, dan kesehatan anak. Selain itu, peserta juga diwajibkan mengerjakan kuis sebagai bentuk evaluasi pemahaman untuk memastikan materi yang dipelajari dapat diterapkan secara tepat dalam menangani permohonan dispensasi kawin.

Kegiatan belajar mandiri ini merupakan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Melalui pembelajaran berbasis e-learning, para hakim dapat memperdalam pemahaman terkait isu-isu krusial dalam perkara dispensasi kawin sehingga diharapkan mampu memberikan pertimbangan hukum yang lebih komprehensif, berperspektif perlindungan anak, serta sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil dan berintegritas.

Top of Form

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim