Belajar Mandiri Online, Hakim PA Pulang Pisau Tingkatkan Pemahaman Hukum Acara Dispensasi Kawin

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 05 Desember 2025 – Ina Aulia Rahayu, S.H., Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan kegiatan belajar mandiri melalui platform e-learning sebagai bagian dari Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin. Dalam pembelajaran tersebut, para hakim mempelajari materi mengenai hukum acara dispensasi kawin yang berorientasi pada perlindungan anak, termasuk tahapan pemeriksaan, standar pembuktian, serta kewajiban hakim dalam memastikan terpenuhinya prinsip kepentingan terbaik bagi anak selama proses persidangan. Para peserta juga mengerjakan kuis sebagai instrumen evaluasi untuk menguji tingkat pemahaman mereka terhadap penerapan hukum acara yang tepat dan sensitif terhadap isu-isu perlindungan anak.
Kegiatan belajar mandiri ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam meningkatkan kapasitas teknis para hakim agar lebih profesional dan responsif dalam menangani perkara dispensasi kawin. Melalui metode e-learning yang fleksibel namun tetap terstruktur, para hakim diharapkan mampu memperkuat pemahaman hukum acara serta menerapkan perspektif perlindungan anak secara konsisten dalam setiap proses pemeriksaan perkara. Dengan peningkatan kompetensi ini, pelayanan peradilan diharapkan semakin akuntabel, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Top of Form
Bottom of Form
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim