SIDANG DI LUAR GEDUNG DENGAN HAKIM TUNGGAL DI KECAMATAN BUKIT BATU
Palangkaraya│pa-palangkaraya.go.id
Pengadilan Agama Palangka Raya kembali gelar sidang di luar gedung di Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan menjangkau gedung pengadilan karena alasan jarak, transportasi, atau biaya. Kegiatan berlangsung pada hari Senin, 01 September 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 556/KPA.W16-A1/ST.HK2.6/VIII/2025, tertanggal 21 Agustus 2025. Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan ini sebagai wujud dari bantuan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Pelaksanaannya sidang diluar gedung Pengadilan kali ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, dengan Hakim Tunggal Drs. H. Akhmad Baihaqi dengan didampingi Hj. Mardiana Indah, S.Ag sebagai Panitera Pengganti dengan dibantu oleh satu orang tenaga Administrasi.
Menurut Drs. H. Akhmad Baihaqi sidang diluar gedung Pengadilan yang dilaksanakan di Kecamatan Bukit Batu, didominasi oleh perkara permohonan Isbat Nikah, artinya masih banyak masyarakat kita yang belum mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama dengan berbagai macam alasan, mulai dari ketidakmampuan dana sampai ketidaktahuan mereka akan pentingnya pernikahan itu dicatat atau didaftarkan pada Kantor Urusan Agama setempat. (Redaksi/IT).