Satu Hari Empat Perkara: Eka Dian Puspitasari, S.H., Pastikan BAS Selesai Tepat Waktu
Palangka Raya, 16 Desember 2025— Komitmen terhadap ketertiban administrasi peradilan terus ditunjukkan oleh aparatur Pengadilan Agama Palangka Raya. Pada hari ini, Eka Dian Puspitasari, S.H. selaku Panitera Pengganti dalam persidangan, segera menyusun Berita Acara Sidang (BAS) setelah pelaksanaan persidangan terhadap 4 (empat) perkara.
Penyusunan BAS dilakukan sesaat setelah sidang selesai sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan setiap proses persidangan terdokumentasi secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. BAS yang disusun memuat seluruh rangkaian persidangan, mulai dari kehadiran para pihak, jalannya persidangan, hingga penetapan atau agenda sidang berikutnya.
Ketepatan waktu dalam pembuatan BAS menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran administrasi perkara serta memastikan data persidangan dapat segera diinput dan diakses dalam sistem. Eka Dian Puspitasari, S.H.melaksanakan tugas tersebut dengan penuh ketelitian agar tidak terjadi kekeliruan dalam pencatatan.
Kegiatan ini mencerminkan profesionalisme dan dedikasi Panitera Pengganti dalam mendukung pelaksanaan peradilan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Penyusunan BAS secara tepat waktu juga menjadi bagian dari upaya PA Palangka Raya dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat dan berkualitas.
Melalui penyusunan BAS terhadap 4 perkara pada hari ini, Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen menjaga standar administrasi peradilan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

