Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PESAN BREIFING PAGI: ALAT BUKTI SAKSI DALAM PERSIDANGAN PERDATA
PESAN BREIFING PAGI: ALAT BUKTI SAKSI DALAM PERSIDANGAN PERDATA
  

PESAN BREIFING PAGI: ALAT BUKTI SAKSI DALAM PERSIDANGAN PERDATA

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Breifing kepada petugas pelayanan PTSL dilakukan setiap rabu pagi, sebagai salah satu bentuk koordinasi agar pelayanan yang diberikan tetap searah dan satu tujuan dengan harapan terjalinnya komunikasi yang baik antar seluruh pegawai khususnya petugas PTSL. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas pelayanan yang optimal dan semakin baik. (17/09/2025).

Dalam pesannya Muhamad Ikhwan Panitera Pengganti PA Palangka Raya mengungkapkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR, alat bukti dalam persidang perdata terdiri dari yakni : surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Menurut beliau alat bukti tersebut diajukan oleh para pihak untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga hakim dapat mengambil putusan dengan seadil- adilnya. Jelasnya.

Setali dengan alat bukti beliau mengungkapkan kelengkapan identitas saksi dalam perkara perceraian harus jelas, mencakup nama, umur, agama, pekerjaan, dan alamat. Saksi haruslah orang yang memiliki pengetahuan langsung tentang peristiwa yang diperselisihkan, idealnya keluarga atau orang terdekat pasangan suami istri. Namun, anak juga dapat menjadi saksi, meskipun secara hukum ada pembatasan untuk tidak mendengarkan kesaksian keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus. Pungkasnya.

Menutup amanatnya beliau mengajak untuk menjadi pribadi yang patuh dan mentaati semua aturan yang ada serta kebijakan pimpinan yang berlaku tanpa melakukan pelanggaran. Disiplin itu dimulai dari diri sendiri dengan melatih diri melakukan hal-hal kecil secara konsisten, seperti datang dan pulang tepat waktu. (Redaksi/IT).