Perkuat Benteng Integritas, PA Palangka Raya Perketat Sterilisasi Area dan Sosialisasi Aturan Baru Gratifikasi 2026
PALANGKA RAYA – Menyongsong predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2026, Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya terus melakukan akselerasi dalam penguatan Zona Integritas (ZI). Fokus utama kali ini menyasar pada dua area krusial: sterilisasi lingkungan kantor dari potensi benturan kepentingan serta edukasi mendalam mengenai regulasi terbaru gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sterilisasi Area: Dari Pintu Utama Hingga Ruang Sidang
Ketua PA Palangka Raya, Dr. Yusri, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar urusan administrasi, melainkan perubahan budaya kerja yang nyata. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memastikan seluruh area pengadilan steril dari praktik-praktik yang melanggar hukum.
“Kita telah melaksanakan public campaign secara masif. Area steril harus dipastikan sejak dari pintu masuk utama oleh Satpam hingga ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang tunggu, bahkan hingga ke ruang persidangan. Kita wajib memetakan langkah mitigasi risiko dari setiap titik tersebut untuk menutup celah gratifikasi maupun benturan kepentingan,” tegas Dr. Yusri.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua PA Palangka Raya, H. M. Sa’dan, menambahkan bahwa kedisiplinan di pintu gerbang utama adalah kunci awal pengamanan integritas. Ia menekankan pentingnya penggunaan Identity Card (Id Card) bagi setiap pengunjung yang memasuki area kantor.
“Kita memang harus ketat di pintu utama. Satpam bertugas memastikan orang yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan memasuki area kantor. Artinya, hanya mereka yang menggunakan Id Card resmi baik advokat maupun para pencari keadilan yang boleh masuk. Ini adalah langkah vital demi membangun Zona Integritas menuju WBK 2026,” ujar M. Sa’dan.
Waspada Idul Fitri dan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, PA Palangka Raya memberikan perhatian khusus pada potensi pemberian hadiah atau bingkisan yang masuk dalam kategori gratifikasi. Dalam sosialisasi internal, pimpinan mengingatkan seluruh jajaran untuk mempedomani Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan gratifikasi terbaru.
Peraturan ini membawa beberapa perubahan signifikan yang perlu dipahami oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di PA Palangka Raya. Adapun perubahannya sebagai berikut:
Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor) :
- Hadiah pernikahan/upacara adat-agama Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 1.000.000/pemberi diubah menjadi Rp. 1.500.000/pemberi
- Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 200.000/pemberi (total Rp. 1.000.000/tahun) diubah menjadi Rp. 500.000/pemberi (total Rp. 1.500.000/tahun)
- Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun) Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 300.000/pemberi, terbaru aturan ini dihapus
Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Dr. Yusri juga menyoroti peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang kini memiliki kewenangan lebih kuat berdasarkan regulasi terbaru. UPG diwajibkan mengelola dan memelihara barang titipan gratifikasi hingga status hukumnya ditetapkan oleh KPK.
Selain itu, terdapat perubahan diksi menjadi “Pegawai Negeri tidak wajib melaporkan” untuk kategori tertentu, seperti hadiah dari keluarga sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan, serta seminar kit atau suvenir yang berlaku umum bagi publik.
“Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan baru ini, saya berharap seluruh pegawai PA Palangka Raya memiliki alarm mandiri. Jangan sampai niat baik merayakan hari raya justru mencederai integritas yang sedang kita bangun,” tutup Dr. Yusri.
Melalui komitmen sterilisasi area dan kepatuhan terhadap regulasi gratifikasi, PA Palangka Raya optimis dapat memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah di tahun 2026 ini.

