Perkara Cerai Gugat 536/Pdt.G/2025/PA.Plk Jalani Sidang Pertama di Pengadilan Agama Palangka Raya
Palangka Raya, 26 November 2025 — Pengadilan Agama Palangka Raya kembali melaksanakan persidangan perkara Cerai Gugat, kali ini melalui Nomor Perkara 536/Pdt.G/2025/PA.Plk, yang menghadirkan A sebagai Penggugat dan AS sebagai Tergugat. Perkara ini sebelumnya telah didaftarkan secara elektronik melalui layanan E-Court pada 14 November 2025.
Sidang pertama yang berlangsung di Ruang Sidang 2 tersebut dipimpin oleh:
-
Hakim Ketua: Dr. Yusri, S.Ag., M.H.
-
Panitera Sidang: H. Iman Sahlani, S.Ag.
Pada tahapan awal persidangan, Majelis Hakim memastikan bahwa proses pemanggilan kepada para pihak telah dilakukan sesuai aturan hukum acara. Penggugat hadir mengikuti jalannya persidangan, namun Tergugat, AS, tidak hadir tanpa keterangan, sehingga tahapan pemeriksaan belum dapat dilanjutkan.
Dengan mempertimbangkan ketidakhadiran Tergugat, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali kepada Tergugat. Persidangan selanjutnya ditetapkan pada 03 Desember 2025, dengan agenda upaya perdamaian, sebagaimana prosedur wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Pengadilan Agama Palangka Raya terus memastikan setiap proses peradilan berjalan sesuai ketentuan, memberikan kesempatan seimbang bagi para pihak, dan menjaga standar pelayanan publik berbasis teknologi melalui pemanfaatan E-Court.

