Pengumuman Pemberitahuan Putusan
Pengadilan Agama Palangka Raya dengan ini memberitahukan bahwa putusan perkara Nomor: 528/Pdt.G/2025/PA.Plk telah dibacakan/diputuskan, dengan para pihak sebagai berikut:
-
Penggugat : Semi binti Narwo
-
Tergugat : Wage bin Saelan
Sehubungan dengan itu, para pihak dipersilakan untuk mengambil salinan putusan sesuai ketentuan yang berlaku pada Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Palangka Raya, pada hari dan jam kerja.
Pihak yang berkepentingan diimbau untuk segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila hendak mengajukan upaya hukum lanjutan.
