Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Pengelola BMN PA Palangka Raya Lakukan Penandaan Ulang 16 Aset Kantor
Pengelola BMN PA Palangka Raya Lakukan Penandaan Ulang 16 Aset Kantor
  

Pengelola BMN PA Palangka Raya Lakukan Penandaan Ulang 16 Aset Kantor

Palangka Raya, 17 Desember 2025— Pengelola Data dan Informasi sekaligus Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Palangka Raya, Saputri Rizki Ramadhanti, A.Md. Ak., melaksanakan kegiatan penandaan ulang terhadap 16 aset BMN yang berada di lingkungan kantor Pengadilan Agama Palangka Raya.

Kegiatan penandaan ulang ini dilakukan melalui penempelan stiker BMN baru pada setiap barang sebagai bentuk pemutakhiran data dan identitas aset. Dengan adanya penandaan yang jelas, proses pengawasan, pengendalian, serta pelaporan BMN dapat dilakukan secara lebih efektif dan akurat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan BMN di Pengadilan Agama Palangka Raya semakin tertata dengan baik serta mampu menunjang kelancaran tugas dan fungsi lembaga peradilan.