Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Pengadilan Agama Palangka Raya Gelar 13 Agenda Persidangan pada Rabu, 17 Desember 2025
Pengadilan Agama Palangka Raya Gelar 13 Agenda Persidangan pada Rabu, 17 Desember 2025
  

Pengadilan Agama Palangka Raya Gelar 13 Agenda Persidangan pada Rabu, 17 Desember 2025

Palangka Raya | Pengadilan Agama Palangka Raya kembali melaksanakan kegiatan persidangan pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan total 13 perkara yang disidangkan dalam berbagai agenda, mulai dari sidang pertama, upaya perdamaian, pembuktian, penyampaian hasil musyawarah majelis, hingga penyampaian putusan secara elektronik. Seluruh persidangan berlangsung di Ruang Sidang 1 dan Ruang Sidang 2 dengan tetap mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Persidangan dipimpin oleh dua majelis hakim, yakni Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Yusri, S.Ag., M.H. serta Majelis Hakim yang diketuai oleh H. M. Sa’dan, S.Ag., dengan dukungan panitera pengganti sesuai penetapan masing-masing perkara. Setiap agenda berjalan tertib dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Sebagian besar agenda persidangan pada hari tersebut merupakan sidang pertama, antara lain pada perkara Nomor 398/Pdt.G/2025/PA.Plk, 565/Pdt.G/2025/PA.Plk, 568/Pdt.G/2025/PA.Plk, 570/Pdt.G/2025/PA.Plk, 572/Pdt.G/2025/PA.Plk, serta 547/Pdt.G/2025/PA.Plk. Sidang pertama menjadi tahap awal pemeriksaan perkara, meliputi pemeriksaan identitas para pihak, pembacaan gugatan, serta penjelasan hak dan kewajiban para pihak dalam proses persidangan.

Pada tahap ini, majelis hakim juga memberikan penjelasan terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur damai, sesuai dengan prinsip peradilan yang mengedepankan perdamaian.

Selain sidang pertama, beberapa perkara dijadwalkan dalam agenda upaya perdamaian, di antaranya perkara Nomor 531/Pdt.G/2025/PA.Plk dan 553/Pdt.G/2025/PA.Plk, dengan agenda pemanggilan pihak terkait guna mendorong penyelesaian perkara secara musyawarah. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa secara damai sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara lebih lanjut.

Sementara itu, pada perkara Nomor 435/Pdt.G/2025/PA.Plk, majelis hakim menyampaikan hasil musyawarah majelis hakim kepada para pihak, sebagai bentuk transparansi proses pengambilan putusan.

Sejalan dengan transformasi digital peradilan, sejumlah perkara pada hari tersebut menggunakan layanan peradilan elektronik (e-Court). Beberapa agenda mencakup penyampaian salinan putusan secara elektronik serta pemberitahuan putusan melalui sistem informasi pengadilan, antara lain pada perkara Nomor 555/Pdt.G/2025/PA.Plk, 556/Pdt.G/2025/PA.Plk, dan 547/Pdt.G/2025/PA.Plk.

Selain itu, pada perkara Nomor 510/Pdt.G/2025/PA.Plk, agenda persidangan berupa replik para penggugat yang disampaikan dan diunggah melalui aplikasi e-Court, mencerminkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung efisiensi dan transparansi proses persidangan.

Dalam pelaksanaan persidangan, terdapat pula perkara Nomor 530/Pdt.G/2025/PA.Plk yang tidak dapat dilaksanakan sesuai agenda karena Ketua Majelis berhalangan hadir. Terhadap perkara tersebut, majelis menjadwalkan penundaan sidang sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Melalui pelaksanaan 13 agenda persidangan ini, Pengadilan Agama Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya