Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BLANGKO AKTA CERAI DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BLANGKO AKTA CERAI DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
  

PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BLANGKO AKTA CERAI DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya dilaksanakan kegiatan pemusnahan sisa blangko akta cerai. Kegiatan ini menjadi penanda berakhirnya era dokumen cetak dan peneguhan komitmen untuk sepenuhnya mengadopsi sistem Akta Cerai Elektronik (EAC) sejak tanggal 01 Juli 2025. Pemusnahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dokumen, menjaga kerahasiaan, dan mendukung digitalisasi peradilan, dengan proses yang terdokumentasi. Metode pembakaran dianggap sebagai cara paling efektif dan aman untuk memastikan tidak ada satu pun blangko yang dapat disalahgunakan di kemudian hari. (26/09/2025).

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 477/KPA.PA.W16-A1/PL.1.2.3/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 Tentang Penunjukan Tim Inventarisasi, Pemusnahan dan Penghapusan Blangko Akta Cerai pada Pengadilan Agama Palangka Raya. Prosesi pemusnahan tersebut disaksikan langsung /Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dr. Yusri, S.Ag.,M.H dengan didampingi H.M. Sa’dan, S.Ag selaku Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera, Sekretaris, pejabat kepaniteraan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (Kasub Bag. PTIP), beserta staf dan pegawai lainnya yang terkait.

Proses pemusnahan dimulai pukul 09.00 WIB s/d selesai. Semua blangko yang sudah tidak terpakai tersebut dibawa ke lokasi pemusnahan dengan pengawasan oleh pejabat yang hadir, tumpukan blangko akta cerai tersebut dibakar hingga habis menjadi abu.
Seluruh proses didokumentasikan secara resmi sebagai bukti pertanggungjawaban oleh satuan kerja (satker).

Peralihan ke Akta Cerai Elektronik ini merupakan bagian dari ekosistem peradilan elektronik yang lebih besar, yang mencakup e-court (pendaftaran perkara online) dan e-litigation (persidangan online). Semua inovasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima yang lebih mudah diakses, transparan, dan efisien bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PA Palangka Raya.