Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Pelayanan Informatif: Petugas Informasi PA Palangka Raya Beri Panduan Lengkap Urus Duplikat Akta Cerai
Pelayanan Informatif: Petugas Informasi PA Palangka Raya Beri Panduan Lengkap Urus Duplikat Akta Cerai
  

Pelayanan Informatif: Petugas Informasi PA Palangka Raya Beri Panduan Lengkap Urus Duplikat Akta Cerai

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id

Binti Nasikatin, S.Kom. selaku Petugas Informasi Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat terkait permohonan duplikat akta cerai. Pelayanan ini diberikan sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tepat mengenai layanan administrasi yang dibutuhkan. (21/01/2026).

 

Dalam pelayanan tersebut, Binti Nasikatin, S.Kom. memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi serta berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan duplikat akta cerai. Informasi disampaikan secara rinci agar pemohon dapat memahami prosedur yang berlaku dan menyiapkan dokumen dengan lengkap sejak awal.

Pemberian informasi yang akurat dan mudah dipahami ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan administrasi serta memperlancar proses pengajuan permohonan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengajukan permohonan duplikat akta cerai sesuai ketentuan tanpa mengalami kendala berarti.

Melalui pelayanan informasi tersebut, Pengadilan Agama Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan profesional. Diharapkan, pelayanan informasi yang optimal dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya

facebook : pengadilan agama palangka raya

youtube : PA Palangkaraya

 

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

 

Berita Selanjutnya