Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Panitera Muda Permohonan Mengkaji Ulang Perkara Sebelum Bertugas: Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan
Panitera Muda Permohonan Mengkaji Ulang Perkara Sebelum Bertugas: Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan
  

Panitera Muda Permohonan Mengkaji Ulang Perkara Sebelum Bertugas: Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan

Palangka Raya, 25 November 2025- Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas sistem peradilan, jabatan Panitera Muda Permohonan (Panmud Permohonan) di lingkungan pengadilan menelaah kembali berkas perkara sebelum bertugas, seperti yang dilakukan oleh Eka Dian Puspitasari, S.H. , selaku Panmud Permohonan di PA Palangka Raya . Bertujuan untuk meminimalisasi kesalahan prosedural, memastikan kelengkapan dokumen, dan mempercepat proses penanganan perkara di pengadilan.

“Panmud Permohonan bukan hanya administratur, tetapi juga ujung tombak pelayanan. Dengan menelaah berkas secara mendalam sebelum bertugas, kita mengurangi risiko perkara yang bolak-balik karena masalah administrasi. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujar Eka Dian Puspitasari, S.H.

Dengan menelaah kembali seluruh berkas dan dokumen sebelum diserahkan kepada majelis hakim, ini merupakan langkah agar bisa mengurangi resiko di persidangan.