PA Palangka Raya Terima Visitasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dari Komisi Informasi Kalimantan Tengah
Palangka Raya, Senin, 19 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Palangka Raya menerima kunjungan visitasi dan monitoring evaluasi (monev) dalam rangka Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kedatangan tim Komisi Informasi disambut oleh Ketua PA Palangka Raya, Hj. Andriani, S.Ag., M.E., didampingi Sekretaris, Misran, S.H., dan Panitera, H. Muhammad Sidik, S.H., M.H. Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung terhadap fasilitas, sarana dan prasarana, serta pelaksanaan pelayanan informasi publik di PA Palangka Raya.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ngismatul Choiriyah, M.Pdi, beserta tim. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui kegiatan ini, dilakukan evaluasi secara langsung terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik guna mendorong transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta mewujudkan badan publik yang informatif dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, tim Komisi Informasi melakukan peninjauan secara langsung terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik di PA Palangka Raya. Penilaian ini merupakan tahapan lanjutan setelah proses penilaian secara daring, dengan tujuan mencocokkan data dan dokumen yang telah disampaikan dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk kelengkapan sarana dan prasarana, pelaksanaan pelayanan, serta administrasi pendukung.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ngismatul Choiriyah mengapresiasi fasilitas sarana dan prasarana PA Palangka Raya yang dinilai sudah sangat baik dalam mendukung pelayanan informasi kepada masyarakat. Meski demikian, beliau memberikan masukan agar kelengkapan administrasi, khususnya laporan dan dokumen pendukung penilaian, terus ditingkatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beliau juga menyampaikan bahwa keikutsertaan PA Palangka Raya dalam penilaian ini merupakan pengalaman pertama, sehingga diperlukan penyesuaian pemahaman dan koordinasi antara kedua belah pihak mengenai aspek-aspek penilaian keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, PA Palangka Raya diharapkan dapat terus melakukan evaluasi dan pembenahan dalam penyelenggaraan layanan keterbukaan informasi publik, baik dari segi fasilitas maupun administrasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, informatif, dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya






