Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Optimalisasi e-Summons MA RI, Jurusita PA Palangka Raya Kirim Memori Banding Tepat Waktu
Optimalisasi e-Summons MA RI, Jurusita PA Palangka Raya Kirim Memori Banding Tepat Waktu
  

Optimalisasi e-Summons MA RI, Jurusita PA Palangka Raya Kirim Memori Banding Tepat Waktu

Palangka Raya, Selasa (16/12/2025) — Pengadilan Agama Palangka Raya terus mengimplementasikan digitalisasi layanan peradilan melalui pemanfaatan aplikasi e-Summons Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam setiap tahapan administrasi perkara. Pada Selasa, 16 Desember 2025, Jurusita Pengadilan Agama Palangka Raya Citra Salawaty, S.H. melaksanakan pengiriman memori banding kepada para pihak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pada kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 17 (tujuh belas) memori banding telah dikirimkan, dengan rincian 4 (empat) memori banding disampaikan melalui aplikasi e-Summons MA RI kepada para pihak yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan elektronik, serta 13 (tiga belas) memori banding dikirimkan melalui surat tercatat bagi pihak yang belum memanfaatkan layanan digital. Langkah ini dilakukan untuk menjamin pemberitahuan yang sah, patut, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Aplikasi e-Summons Mahkamah Agung RI menjadi instrumen penting dalam mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum melalui sistem pemanggilan dan pemberitahuan elektronik yang terintegrasi dengan e-Court. Pemanfaatan e-Summons juga memungkinkan proses penyampaian dokumen perkara dilakukan lebih efisien tanpa mengurangi keabsahan hukum.

Jurusita PA Palangka Raya Citra Salawaty, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan pengiriman memori banding dilakukan dengan mengedepankan ketepatan waktu dan tertib administrasi.

“Pemanfaatan aplikasi e-Summons Mahkamah Agung RI sangat membantu dalam mempercepat penyampaian memori banding kepada para pihak. Namun demikian, bagi pihak yang belum terdaftar secara elektronik, kami tetap memastikan pengiriman melalui surat tercatat agar hak-hak para pihak tetap terpenuhi,” ujarnya.

Selain pengiriman, seluruh kegiatan tersebut juga telah dicatat dan dilaporkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan transparansi kinerja. Pencatatan ini menjadi bagian dari pengendalian internal serta pemantauan proses perkara secara berkelanjutan.

Melalui optimalisasi penggunaan aplikasi e-Summons MA RI yang diimbangi dengan pelayanan konvensional, Pengadilan Agama Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, adaptif terhadap teknologi, serta berorientasi pada perlindungan hak pencari keadilan.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya